Skip to main content

TENTANG untuk pajak

Sumber terpercaya Anda untuk informasi perpajakan terkini di Indonesia. Kami menyediakan berita terbaru, panduan praktis, dan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan mudah.

LAYANAN KAMI

INFORMASI

Menyediakan berita dan analisis terbaru mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia.

KONSULTASI

Membantu perencanaan pajak, pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Edukasi

Menyelenggarakan webinar, workshop, dan kursus online tentang berbagai topik perpajakan,

JADILAH BAGIAN
DARI KAMI

Kami menyediakan berita terbaru, panduan praktis, dan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan mudah.

BERITA PAJAK

Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak, mengingatkan wajib pajak masih mendapatkan pembebasan sanksi pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025. Hal ini bagian dari kelonggaran implementasi coretax system.


Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak mengatakan berdasarkan Keputusan Ditjen Pajak KEP-67/PJ/2025, untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 dilakukan penghapusan dgn tidak menerbitkan STP. DJP menegaskan kebijakan hapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax system dalam keputusan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat semakin singkatnya waktu tunggu (latensi) sistem inti administrasi pajak atau Coretax, seiring dengan perbaikan yang terus dilakukan sejak sistem itu mengalami berbagai kendala saat implementasi pada 1 Januari 2025.


"Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).


Latensi sistem untuk berbagai layanan menunjukkan rentang waktu di bawah 2 detik. Meskipun, DJP mengakui terdapat beberapa fluktuasi latensi, terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

Penerimaan pajak pemerintah tumbuh positif pada Maret 2025 sebesar 9,1%, setelah mengalami tekanan pada Januari yang minus 13% dan Februari terkontraksi 4%.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak yang berbalik menguat itu merupakan efek dari berbagai reformasi pelayanan pajak yang telah dilakukan pemerintah, termasuk dengan kehadiran Coretax DJP.


"Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk proses validasi dari instansi melalui layanan," kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ketidakpatuhan pajak menjadi salah satu masalah di Indonesia, yang menyebabkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu yang terendah di dunia, versi Bank Dunia atau World Bank. Bahkan, membuat ratusan triliun potensi penerimaan pajak melayang.


Hilangnya potensi penerimaan pajak akibat ketidakpatuhan ini tercermin dari lebarnya kesenjangan pajak untuk jenis PPN dan PPh Badan yang rata-ratanya mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 944 triliun untuk periode pengamatan 2016-2021.


Nilai ini diungkap Bank Dunia dalam dokumen kajian kebijakan yang berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia". Laporan itu dipublikasikan Bank Dunia pada 2 Maret 2025, dan ditulis oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.


"Kesenjangan kepatuhan PPh Badan dan PPN berkontribusi terhadap 58% dari total penerimaan nominal yang hilang untuk kedua instrumen pajak tersebut," sebagaimana dikutip Kamis (27/3/2025).


Dalam mengukur besarnya nilai kesenjangan pajak itu, Bank Dunia mempertimbangkan indikator kesenjangan kepatuhan atau compliance gap serta kesenjangan kebijakan atau policy gap untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan. Dua jenis pajak itu menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak sebesar 66% dari total setoran pajak.